BPKB yang hilang tentu membuat pemilik kendaraan menjadi pusing, dan repot. Tapi tenang karena bpkb yang hilang ini dapat diproses dengan mudah. Bagi yang penasaran bagaimana cara mengurus BPKB hilang.
BPKB menjadi salah satu dokumen yang wajib ada, kita pegang, dan kita simpan supaya tidak hilang. Namun terkadang ada beberapa orang yang secara tidak sengaja menghilangkan BPKB yang seharusnya kita simpan itu. Lantas bagaimana jika BPKB kita hilang?
Cara Mengurus BPKB Hilang Mudah Tidak Perlu Panik
Kamu tidak perlu khawatir jika BPKB kamu hilang, pasalnya kami akan memberikan tutorial bagaimana cara mengurus BPKB hilang di kantor polisi. Ikuti langkahnya, dijamin BKPB kamu akan kembali selamat.
1. Membuat Laporan Kehilangan Polisi
Pertama pemilik BPKB hanya tinggal mengunjungi kantor polisi terdekat, dan melaporkan adanya kehilangan BPKB yang dialami. Nantinya ceritakan kronologi yang terjadi, dan polisi akan membuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
2. Membuat Surat Pernyataan
Selanjutnya pemilik kendaraan hanya tinggal membuat surat pernyataan BPKB yang hilang. Surat ini bersifat pribadi, dan harus dipertanggungjawabkan secara pribadi pula, dan nantinya surat ini akan diperkuat oleh materai.
3. Memastikan BPKB Tidak Sedang Dijaminkan
Kemudian pemilik kendaraan juga wajib memastikan bahwa BPKB tidak sedang dijaminkan dengan cara membuat surat pernyataan. Namun kali ini surat pernyataan nya tidak dapat dibuat sendiri, karena pemilik kendaraan harus ke bank terdekat terlebih dahulu.
4. Menyiarkan Berita
Apabila semua cara ke lembaga sudah dilakukan, maka pemilik kendaraan dapat menambahkan usaha dengan cara menyiarkan berita. Berita kehilangan ini dapat disebarkan ke sosial media, ataupun media lainnya dengan harapan BPKB dapat ditemukan.
5. Mengunjungi Samsat Terdekat
Cara ini dapat dilakukan apabila BPKB tidak kunjung ditemukan, yakni pemilik kendaraan membuat BPKB baru. Dalam pengurusan pembuatan BPKB baru ini, pemilik kendaraan dapat mengunjungi kantor samsat yang sama dengan yang ada di BPKB.
6. Menyiapkan Biaya dan Dokumen Pengurusan
Terakhir pemilik kendaraan dapat menyiapkan segala macam dokumen, dan juga biaya pengurusan untuk membuat BPKB baru. Dokumen yang dibutuhkan tidaklah sulit, dan biaya yang dibutuhkan juga tidak terlalu mahal jadi pemilik kendaraan tidak perlu risau.
Demikian pembahasan tentang bagaimana cara mengurus BPKB hilang yang dapat dilakukan dengan mudah, dan tidak membutuhkan banyak biaya. Karena kepengurusannya mudah, maka pemilik kendaraan tidak perlu bingung apabila BPKB miliknya hilang.